Pertaruhan Integritas di Mahkamah Konstitusi: Belajar dari Sejarah atau Mengulang Tragedi?

Pelantikan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Arief Hidayat seharusnya menjadi momentum penyegaran bagi Mahkamah Konstitusi (MK), namun yang terjadi justru sebaliknya. Awan mendung keraguan langsung menyelimuti lembaga pengawal konstitusi ini ketika 21 dosen dan pakar Hukum Tata Negara (HTN) secara terbuka menentang dan melaporkan proses tersebut. Reaksi keras dari kalangan akademisi ini bukanlah tanpa dasar; mereka mencium aroma ketidakberesan dalam mekanisme seleksi yang dianggap mencederai prinsip transparansi dan partisipasi publik yang substantif.

Kekhawatiran utama berpangkal pada manuver last minute yang terjadi dalam penentuan kandidat. Perubahan nama yang mendadak pasca pensiunnya Arief Hidayat memunculkan dugaan kuat adanya proses “tukar guling” kepentingan politik ketimbang pertimbangan meritokrasi dan negarawanan. Dalam tradisi hukum tata negara yang sehat, pemilihan hakim konstitusi seharusnya dilakukan melalui fit and proper test yang terbuka dan akuntabel, bukan melalui lorong gelap kesepakatan elit partai yang tertutup. Ketika proses hulu rekrutmen sudah keruh, publik berhak skeptis terhadap kejernihan putusan-putusan di hilir nanti.

Masuknya figur berlatar belakang politisi aktif ke dalam jubah hakim konstitusi memang bukan hal baru, namun selalu menyisakan residu kecemasan akan independensi. MK adalah benteng terakhir penjaga konstitusi , yang mensyaratkan hakimnya bukan sekadar ahli hukum, melainkan seorang “negarawan” yang telah selesai dengan kepentingan pribadinya. Masuknya Adies Kadir di tengah sorotan tajam ini meletakkan beban pembuktian yang maha berat di pundaknya: apakah ia akan loyal pada konstitusi, atau tetap terikat pada invisible hand partai politik yang membesarkannya?

Sejarah MK mencatat dua kutub ekstrem nasib para politisi yang menyeberang ke ranah yudikatif. Di satu sisi, kita dihantui oleh bayang-bayang kelam Akil Mochtar dan Patrialis Akbar. Keduanya adalah contoh tragis bagaimana kekuasaan kehakiman runtuh akibat godaan transaksional, menyeret marwah MK ke titik nadir. Ketakutan para ahli HTN saat ini beralasan, karena pola rekrutmen yang tertutup dan kental nuansa politis seringkali menjadi pintu masuk bagi terulangnya tragedi korupsi yudisial semacam itu.

Namun, di sisi lain, sejarah juga menyediakan tinta emas melalui sosok Hamdan Zoelva dan Mahfud MD. Keduanya mampu membuktikan bahwa politisi bisa bermetamorfosis menjadi negarawan sejati saat palu hakim berada di tangan. Mereka berhasil melepaskan baju partai dan berdiri tegak menjaga konstitusi, bahkan tidak segan memutus perkara yang merugikan kepentingan politik lamanya. Pertanyaannya kini, jalan mana yang akan ditempuh Adies Kadir?

Kini, nasi telah menjadi bubur. Adies Kadir telah resmi menjabat. Namun, skeptisisme publik dan laporan para akademisi tidak boleh dianggap angin lalu. Ini adalah peringatan dini (early warning system) bagi MK. Adies Kadir harus menyadari bahwa setiap gerak-gerik dan putusannya akan diawasi di bawah mikroskop publik. Ia tidak memiliki kemewahan waktu untuk “belajar dulu”; ia harus langsung membuktikan independensinya sejak hari pertama.

Jika Adies Kadir gagal memutus rantai loyalitas politiknya, ia hanya akan menambah daftar panjang perusak demokrasi yang bersembunyi di balik toga. Namun, jika ia mampu meneladani jejak Mahfud MD atau Hamdan Zoelva, ia akan dikenang sebagai figur yang mampu membalikkan keraguan menjadi kehormatan. Bola kini ada di tangan Yang Mulia, apakah akan menjadi penjaga konstitusi yang bermartabat, atau sekadar perpanjangan tangan oligarki partai.

Oleh: Ibrahim Rusli Junior
Peneliti Dignity Indonesia