DPR melempar wacana untuk menarik kebijakan parliamentary threshold (ambang batas parlemen) hingga ke tingkat daerah, baik untuk DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Hal ini mulai santer disuarakan oleh beberapa politisi dengan dalih penyederhanaan sistem kepartaian. Sekilas, gagasan ini tampak pragmatis untuk menciptakan stabilitas pemerintahan lokal. Namun, jika dibedah lebih dalam, wacana ini sejatinya adalah sebuah kemunduran yang berbahaya. Memaksakan penyeragaman arsitektur politik nasional ke daerah sama halnya dengan memasang kacamata kuda pada lanskap sosiopolitik Indonesia yang begitu plural.
Secara konseptual, logika penyederhanaan kontestasi nasional tidak relevan dan tidak seharusnya diterapkan secara membabi buta di tingkat daerah. Politik nasional mungkin membutuhkan konsolidasi untuk menopang sistem presidensial, tetapi memaksakan pembentukan koalisi besar atau kartel politik di daerah justru mematikan representasi. Daerah memiliki kompleksitas demografi, budaya, dan konflik kepentingan yang sangat spesifik. Partai-partai kecil atau partai lokal sering kali menjadi satu-satunya kendaraan politik bagi kelompok minoritas atau masyarakat adat yang suaranya akan tenggelam dalam lautan koalisi raksasa partai-partai sentral.
Biarlah setiap daerah tumbuh dan berkembang sebagai kawah candradimuka pembelajaran demokrasi. Desentralisasi politik tidak hanya soal pelimpahan wewenang administratif, tetapi juga soal memberikan ruang bagi kepemimpinan akar rumput untuk berproses. Pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan pemilihan legislatif daerah adalah laboratorium hidup di mana masyarakat belajar menagih akuntabilitas dan transparansi dari wakilnya secara langsung. Memangkas partai-partai kecil melalui ambang batas hanya akan menutup pintu sekolah demokrasi ini bagi putra-putri daerah yang memiliki gagasan, namun tidak memiliki akses ke elite partai di ibu kota.
Lebih jauh, penerapan parliamentary threshold di daerah menyimpan bahaya laten yang sangat mengerikan: mengubah daerah menjadi sekadar mainan oligarki untuk memperbesar cengkeraman kekuasaannya. Ketika hanya partai-partai besar berskala nasional yang diizinkan hidup di DPRD, maka proses rekrutmen politik dan penentuan kandidat kepala daerah akan sepenuhnya ditarik dan dikendalikan oleh elite pusat. Politik lokal akan kehilangan ruh kemandiriannya. Aspirasi rakyat daerah akan dengan mudah dibarter di atas meja perundingan elite Jakarta, mengubah Pilkada dari pesta rakyat menjadi ajang transaksional pembagian konsesi sumber daya alam dan proyek daerah.
Dari kacamata konstitusi, membatasi hak suara masyarakat daerah agar tidak terkonversi menjadi kursi di DPRD adalah bentuk pelanggaran terhadap kedaulatan rakyat itu sendiri. Sistem proporsional dalam pemilu daerah dirancang untuk memastikan bahwa setiap suara bermakna. Membuang jutaan suara sah rakyat pemilih partai menengah ke bawah demi memuaskan hasrat penyederhanaan elite adalah sebuah ironi dalam negara hukum yang demokratis. Penegakan keadilan pemilu (electoral justice) menuntut agar suara rakyat di daerah dihormati dan direpresentasikan dengan adil.Pada isu yang semakin kencang ini, seyogianya kita menolak tegas upaya praktik elitisasi demokrasi lokal. Kekuasaan yang terlalu terpusat dan disederhanakan selalu rentan terhadap korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Mempertahankan pluralisme partai di tingkat daerah adalah mekanisme pertahanan alami (checks and balances) untuk mencegah monopoli kekuasaan oleh segelintir elite. Jangan biarkan otonomi daerah dibajak oleh syahwat politik koalisi raksasa; biarkan ia tetap menjadi rahim yang melahirkan pemimpin-pemimpin bangsa yang otentik, lahir dari rahim rakyat, dan bekerja untuk kemaslahatan rakyat di daerahnya.
Oleh:
Ibrahim Rusli Junior
Peneliti Dignity Indonesia


