Pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) telah memicu gelombang kritik dan kontra dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga aktivis hak asasi manusia. Kontroversi ini tidak hanya terletak pada substansi atau muatan pasal-pasal di dalamnya, tetapi juga pada proses pembentukannya yang dinilai tertutup dan minim partisipasi publik yang bermakna. Pengesahan ini dianggap ironi, mengingat tujuan utama revisi KUHAP adalah memodernisasi hukum acara pidana agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan menjamin keadilan yang lebih baik.
Kritik utama tertuju pada proses pengesahan yang dianggap terburu-buru dan tidak transparan. Salah satu prinsip utama dalam pembentukan undang-undang di negara demokratis adalah keterlibatan publik yang luas. Banyak pihak menuding bahwa pembahasan RUU KUHAP dilakukan di balik pintu tertutup, mengabaikan masukan substantif yang telah disampaikan masyarakat sipil. Kekurangan partisipasi publik ini melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan persyaratan proses legislasi yang partisipatif dan inklusif. Proses yang terkesan ‘kejar tayang’ ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada upaya untuk menghindari pengawasan publik yang ketat terhadap pasal-pasal kontroversial yang dimasukkan.
Dari segi substansi, RUU KUHAP memuat beberapa pasal yang dinilai bermasalah dan berpotensi mengancam hak-hak fundamental warga negara. Salah satu kritik terbesar adalah perluasan kewenangan penyadapan yang diberikan kepada aparat penegak hukum, termasuk Polri dan Kejaksaan, tanpa mekanisme check and balances yang ketat. Kekhawatiran muncul bahwa kewenangan ini dapat disalahgunakan untuk kepentingan politik atau kriminalisasi, mengingat tidak adanya pengawasan independen yang kuat.
Selain itu, terdapat indikasi upaya pembatasan ruang lingkup Praperadilan. Padahal, tujuan adanya Praperadilan adalah instrumen penting untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka. Pembatasan ini secara signifikan melemahkan perlindungan terhadap hak-hak tersangka dan terdakwa. Walaupun ada upaya penguatan hak korban dan saksi, beberapa kalangan menilai RUU ini belum secara komprehensif menjamin hak-hak mereka, terutama dalam aspek restitusi, kompensasi, dan perlindungan.
Secara keseluruhan, pengesahan RUU KUHAP ini dianggap sebagai langkah mundur bagi upaya reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia. KUHAP yang lama memang daat dikatakan sudah usang, tetapi perubahannya seharusnya membawa perbaikan yang progresif, bukan pelemahan terhadap jaminan hak asasi manusia. Jika muatan yang kontroversial ini tetap dipertahankan, RUU KUHAP dikhawatirkan akan menjadi alat yang potensial disalahgunakan untuk mlakukan kriminalisasi terhadap warga negara dan memperkuat kekuasaan tanpa adanya batas dari aparat penegak hukum.
Kontroversi ini menunjukkan adanya disparitas antara kebutuhan reformasi hukum yang ideal dengan realitas politik legislasi yang terjadi. Ketergesaan dalam proses dan muatan yang tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia dan due process of law membuat RUU ini dapat dipastikan adanya gugatan. Oleh karena itu, uji materi (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi menjadi jalan terakhir untuk memperbaiki pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD 1945 dan memastikan bahwa undang-undang hukum acara pidana benar-benar berfungsi sebagai pelindung hak rakyat, bukan sebaliknya.
Oleh: Ibrahim Rusli Junior
Peneliti Dignity Indonesia


