Tragedi Kemanusiaan: Saat Rasa Aman Menjadi Barang Mahal bagi Pelajar Kita

Kabar tewasnya seorang pelajar akibat penganiayaan oleh oknum kepolisian bukan sekadar berita kriminal biasa; ini adalah lonceng kematian bagi rasa aman publik. Institusi Polri, yang dalam doktrinnya mengusung semboyan “melindungi, mengayomi, dan melayani”, sekali lagi mempertontonkan wajah beringas yang justru mencabut hak hidup warga negara, terlebih lagi seorang anak yang seharusnya dilindungi. Tragedi ini menjadi ironi paling pahit: seragam cokelat yang dibiayai oleh pajak rakyat untuk menegakkan hukum, justru digunakan untuk melanggar hukum dengan cara yang paling purba dan brutal.

Kita perlu menarik garis mundur ke tahun 1998 untuk memahami betapa fatalnya peristiwa ini. Salah satu mandat terbesar Reformasi adalah pemisahan Polri dari ABRI (sekarang TNI). Tujuannya jelas: memutus rantai kultur militeristik dan menjadikan polisi sebagai aparat sipil yang humanis, yang bekerja berdasarkan supremasi hukum dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Namun, tindakan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang pelajar ini membuktikan bahwa “hantu” militerisme dan arogansi kekuasaan masih bergentayangan di tubuh korps Bhayangkara. Semangat Reformasi yang menuntut polisi sipil yang profesional telah dikhianati oleh tangan aparat itu sendiri.

Narasi klasik “oknum” yang selalu didengungkan setiap kali terjadi kekerasan aparat rasanya sudah tidak lagi relevan, bahkan terdengar seperti apologi yang usang. Ketika kekerasan terjadi berulang-ulang, dengan pola yang serupa—excessive use of force (penggunaan kekuatan berlebih) terhadap warga yang tidak bersenjata—maka kita tidak sedang berhadapan dengan penyimpangan individu semata, melainkan persoalan struktural dan kultural. Ada kegagalan sistemik dalam pendidikan, pengawasan, dan pembinaan mental anggota kepolisian. Kultur kekerasan seolah dinormalisasi sebagai metode penegakan ketertiban, padahal itu adalah bentuk kegagalan intelektual dalam menangani masalah.

Secara hukum, tindakan ini adalah pelanggaran berat terhadap konstitusi. Pasal 28A UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Lebih spesifik lagi, UU Perlindungan Anak mewajibkan negara dan aparaturnya memberikan perlindungan khusus bagi anak. Ketika polisi menganiaya pelajar hingga tewas, mereka tidak hanya melanggar KUHP tentang penganiayaan dan pembunuhan, tetapi juga menabrak Peraturan Kapolri (Perkap) tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM. Kebrutalan ini menunjukkan adanya kesenjangan yang menganga antara aturan tertulis yang elegan (“Presisi”) dengan praktik lapangan yang nir-kemanusiaan.

Dampak dari peristiwa ini jauh lebih merusak daripada sekadar hilangnya satu nyawa—meski satu nyawa pun sudah terlalu banyak. Ini meruntuhkan kepercayaan publik (public trust) yang sedang susah payah dibangun. Tagar-tagar skeptis di media sosial adalah cermin ketidakpercayaan rakyat. Jika terhadap pelajar saja aparat bisa bertindak sewenang-wenang tanpa kendali emosi, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa mereka akan diperlakukan adil dalam kasus-kasus lain? Legitimasi polisi sebagai penegak hukum tergerus ketika mereka sendiri menempatkan diri di atas hukum.

Oleh karena itu, penyelesaian kasus ini tidak boleh berhenti pada sidang etik atau mutasi demosi. Harus ada penegakan hukum pidana yang transparan dan tegas. Jangan ada kesan impunitas atau perlindungan korps (esprit de corps) yang salah tempat. Semangat Reformasi menuntut peradilan yang adil, di mana aparat yang bersalah harus duduk di kursi pesakitan sama seperti warga negara lainnya. Tanpa hukuman maksimal, siklus kekerasan ini akan terus berputar.

Pada akhirnya, Polri harus melakukan introspeksi radikal. Reformasi kultural tidak bisa hanya menjadi jargon dalam rapat pimpinan. Ia harus mewujud dalam perilaku setiap anggota di lapangan. Jangan biarkan darah pelajar yang tumpah ini menjadi statistik semata. Kasus ini harus menjadi titik balik untuk membersihkan institusi dari mentalitas kekerasan. Jika tidak, polisi bukan lagi menjadi penjaga Reformasi, melainkan menjadi monumen kegagalan dari cita-cita negara hukum yang demokratis.

Oleh: Ibrahim Rusli Junior
Peneliti Dignity Indonesia