Batalnya Pelantikan Kepala Daerah Secara Serentak: Mempercepat Estafet Kepemimpinan untuk Kepentingan Masyarakat

Rencana awal Komisi II DPR terkait penyelarasan jadwal pelantikan kepala daerah mengalami perubahan yang memunculkan dinamika baru di berbagai wilayah, termasuk DK Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Meskipun semula diharapkan ada isu penyeragaman jadwal untuk pelantikan kepala daerah, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya fleksibilitas sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah. Perubahan ini dapat dimaknai sebagai upaya agar estafet kepemimpinan dapat segera dirasakan oleh masyarakat, tanpa harus terhambat oleh penyesuaian jadwal yang terpusat.

Ketua DPRD Daerah Khusus Jakarta Khoirudin telah menetapkan 7 Februari 2025 sebagai tanggal pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Keputusan ini mencerminkan kesigapan legislatif daerah dalam mengatur transisi kepemimpinan agar masyarakat Jakarta dapat segera merasakan dampak dari visi dan misi pemimpin baru mereka. Sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi Indonesia, DK Jakarta membutuhkan keberlanjutan kebijakan tanpa jeda yang terlalu lama. 

Berbeda dengan Jakarta, meskipun DPRD Jawa Barat telah mengumumkan Dedi dan Erwan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih, jadwal pelantikan mereka belum ditentukan. Ketiadaan jadwal ini dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa transisi kepemimpinan akan berjalan lebih lambat, mengingat Jawa Barat merupakan provinsi terbesar di Indonesia yang memiliki kebutuhan masyarakat sangat kompleks. Fleksibilitas dalam jadwal pelantikan, jika tidak segera dikoordinasikan, justru dapat menghambat manfaat nyata dari pemerintahan baru bagi masyarakat.

Sementara itu di Provinsi Banten, DPRD Prov. Banten telah mengumumkan pasanagn Andra-Soni sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2025-2030 dan menetapkan jadwal pelantikan yang lebih cepat. Langkah ini menunjukkan komitmen untuk mempercepat proses transisi kepemimpinan, sehingga masyarakat Banten dapat segera merasakan implementasi program-program baru yang dijanjikan dalam kampanye. Dengan menyegerakan pelantikan, DPRD Banten menunjukkan responsif terhadap kebutuhan masyarakat yang menginginkan perubahan dan kepastian dalam arah pembangunan daerah.

Perubahan dari rencana pelantikan serentak menjadi fleksibel atau berbeda-beda ini mencerminkan upaya untuk memastikan bahwa proses transisi kepemimpinan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kesiapan masing-masing daerah. Dalam konteks ini, percepatan pelantikan dianggap sebagai langkah strategis untuk menghindari kekosongan kepemimpinan yang dapat mengganggu pelayanan publik. Estafet kepemimpinan yang lebih cepat diharapkan memberikan dampak langsung pada pengelolaan pemerintahan daerah, khususnya dalam menghadapi tantangan pasca-pemilu seperti realisasi program kerja dan pembangunan infrastruktur.

Fleksibilitas ini juga membutuhkan koordinasi yang baik agar tidak menimbulkan persepsi bahwa jadwal yang berbeda-beda mencerminkan ketidakteraturan. Kementerian Dalam Negeri perlu memastikan bahwa setiap jadwal pelantikan tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mengganggu tata kelola pemerintahan secara nasional. Pendekatan ini penting agar percepatan transisi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar memenuhi tuntutan administratif.

Ketentuan administratif atau aturan hukum mengenai pelantikan kepala daerah diatur melalui Pasal 164A dan Pasal 165 Undang-Undang Pilkada. Dalam pasal tersebut mengamanatkan bahwa jadwal dan tata cara pelantikan kepal daerah diatur dengan Peraturan Presiden. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 pasal 22A ayat (1) telah mengatur bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025. Pasal (3) menyebutkan adanya pengecualian atau dapat melewati tanggal yang telah ditetapkan yakni terhadap 2 hal: 1) Perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi; 2) Putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Provinsi Daerah Khusus Jakarta; dan keadaan memaksa (force majeure yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.

Sesuai ketentuan di atas, DPRD Jakarta, Banten dan Jawa Barat sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan karena KPU Daerah setempat telah melakukan pleno penetapan kepala daerah terpilih. Untuk daerah-daerah lain yang sedang bersengketa dapat dijadwalkan ulang setelah mendapatkan penetapan dari KPU Daerah setempat. Ketentuan dan fleksibilitas aturan ini sebagai koridor Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR dan DPRD setempat dalam menentukan jadwal pelantikan kepala daerah yang telah ditetapkan. 

Harapan masyarakat, pemerintah daerah dan DPRD di berbagai wilayah menunjukkan bahwa tujuan utama dari fleksibilitas jadwal pelantikan adalah untuk mempercepat implementasi kebijakan yang dapat dirasakan masyarakat. Jika dikelola dengan baik, perubahan ini dapat menjadi model baru dalam memastikan bahwa demokrasi lokal tidak hanya berjalan sesuai prosedur, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi kehidupan masyarakat.

Jadi, sebenarnya konsep awal pelantikan kepala daerah secara serentak itu apa untungnya? 

Oleh: Ibrahim Rusli Junior
Peneliti Dignity Indonesia