Kemenangan Kosong di Pilkada Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

Pilkada serentak 2024 telah digelar di 545 daerah pada 27 November 2024 yang lalu. Pada Pilkada serentak ini, sebanyak 37 daerah hanya diikuti oleh paslon tunggal melawan kotak kosong.  Jumlah tersebut terdiri dari satu provinsi, lima kota dan 31 kabupaten. Dari 37 daerah ini, kotak kosong memenangkan kontestasi Pilkada di dua daerah yakni Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka. Hal ini mengulang sejarah kemenangan kotak kosong yang pernah terjadi pada Pilkada Kota Makassar tahun 2018.

Menurut hasil perhitungan KPU, pada Pilkada Kota Pangkalpinang, kotak kosong memperoleh 57,98 persen suara. Hasil ini mengalahkan paslon Maulana-Masgus yang meraih 42,02 persen suara. Sementara itu, di Pilkada Kabupaten Bangka, kotak kosong meraih 57,25 persen suara. Mengalahkan pasangan petahana yakni Mulkan-Mahardian yang meraih 42,75 persen suara.

Kemenangan kotak kosong dalam Pilkada ini menyebabkan daerah tersebut akan dipimpin oleh pejabat atau pejabat sementara hingga Pilkada berikutnya. Sesuai yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, ketika kotak kosong menang melawan calon tunggal, maka Pilkada ulang harus dijadwalkan pada tahun berikutnya. 

Pada kasus kemenangan kotak kosong di Pilkada Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka pada Pilkada serentak 2024 ini, Pilkada berikutnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2024. Keputusan ini berdasasrkan rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) antara pemerintah, pihak penyelenggara pemilu dan Komisi II DPR RI pada 04 Desember 2024. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa terkait aspek teknis dan pendanaan Pilkada ulang ini masih akan dipastikan lagi. 

Pilkada ulang yang dilakukan pada tahun berikutnya ini diharapkan memunculkan paslon yang lebih baik dan diterima oleh masyarakat. Partai politik di wilayah tersebut memiliki waktu untuk menghadirkan paslon yang lebih representatif dan mementingkan kepentingan masyarakat. Kemenangan kotak kosong yang terjadi seharusnya mampu menunjukkan pada partai politik bahwa paslon tunggal yang mereka usung sebelumnya, tidak cukup mampu untuk mengambil hati masyarakat. Selain itu, partai politik juga diharapkan mampu memahami bahwa keberadaan paslon tunggal bukan berarti kemenangan mutlak dalam Pemilu. 

Waktu yang tersedia sebelum Pilkada ulang diharapkan mampu digunakan oleh partai politik untuk menghadirkan kader terbaik yang ada. Sehingga kejadian Paslon tunggal melawan kotak kosong tidak terjadi lagi. Mengingat bahwa jika kotak kosong kembali memenangkan Pilkada, maka biaya politik dan biaya Pemilu yang dihabiskan akan semakin banyak. Selain itu, apabila sebuah wilayah terlalu lama dipimpin oleh pejabat sementara, tentu hal ini tidak adil untuk masyarakat wilayah tersebut, karena tidak bisa dipimpin oleh sesorang yang dipilih langsung oleh rakyat.

Oleh: Isnaini Destyfitriana

Peneliti Dignity Indonesia